Jumat, 02 Mei 2014


SIARAN PERS. NO. 6/PIH/KOMINFO/1/2014

(Jakarta, 15 Januari 2014). Mengingat cukup banyaknya publik yang menanyakan tata cara dan proses serta syarat pengurusan izin tv digital, Kementerian Kominfo melalui siaran pers ini mempublikasikan Peraturan Menteri Kominfo No. 28 Tahun 2013 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran Jasa Penyiaran Televisi Secara Digital Melalui Sistem Terestrial. Khususnya peraturan ini disusun mengingat Kementerian Kominfo pada tanggal 30 Juli 2012 telah mengumumkan hasil seleksi lembaga penyiaran penyelenggara penyiaran multipleksing TV Digital di 7 provinsi di pulau Jawa dan Kepulauan Riau serta juga 4 provinsi yaitu Nanggroe Aceh Darusallam, Sumatera Utara, Kalimanta Timur dan Kalimantan Selatan pada tanggal 26 April 2013.
Beberapa hal penting diatur dalam Peraturan Menteri ini adalah sebagai berikut:
  1. Penyelenggara Program Siaran menyiarkan program siarannya melalui Saluran Siaran yang disediakan oleh penyelenggara penyiaran multipleksing.
  2. Jumlah Saluran Siaran sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Menteri dalam Peluang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Jasa Penyiaran Televisi secara Digital melalui Sistem Terestrial.
  3. Penyelenggara Program Siaran sebagaimana dimaksud diselenggarakan oleh: Lembaga Penyiaran Publik TVRI (LPP TVRI); Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPP Lokal); Lembaga Penyiaran Swasta (LPS); dan Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK).
  4. Penyelenggara Program Siaran sebagaimana dimaksud harus bekerjasama dengan penyelenggara penyiaran multipleksing melalui perjanjian kerja s ama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan .
  5. Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud harus memuat antara lain tarif sewa saluran siaran, jaminan tingkat kualitas layanan ( service level agreement/SLA ), dan jangka waktu kerjasama.
  6. Kerjasama sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. LPP Lokal dan LPK bekerjasama dengan penyelenggara penyiaran multipleksing yang diselenggarakan oleh LPP TVRI di wilayah layanannya;
    2. LPS bekerjasama dengan penyelenggara penyiaran multipleksing yang diselenggarakan oleh LPS di wilayah layanannya .
  7. Menteri dapat menetapkan bentuk kerjasama di luar ketentuan sebagaimana dimaksud.
  8. Penyelenggara Program Siaran oleh LPP TVRI dilakukan dalam Wilayah Layanan Siaran Nasional.
  9. Penyelenggara Program Siaran oleh LPS dilakukan dalam 1 atau beberapa Wilayah Layanan Siaran dalam 1 provinsi kecuali Wilayah Layanan Siaran Jakarta-Bogor- Depok-Tangerang-Bekasi dan Wilayah Layanan Siaran Yogyakarta-Solo.
  10. Penyelenggara Program Siaran oleh LPP Lokal dan LPK dilakukan dalam 1 Wilayah Layanan Siaran.
  11. Penetapan penggunaan Saluran Siaran untuk Penyelenggara Program Siaran sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  12. Lembaga Penyiaran sebagaimana dimaksud yang telah memiliki Izin Penyelenggara Penyiaran dapat menjadi Penyelenggara Program Siaran.
  13. Lembaga Penyiaran sebagaimana dimaksud wajib melaporkan kepada Menteri dengan melampirkan perjanjian kerjasama dengan Penyelenggara Penyiaran Multipleksing.
  14. Pendirian Penyelenggara Program Siaran sebagaimana dimaksud mengacu pada pendirian Lembaga Penyiaran sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
  15. Perizinan Penyelenggara Program Siaran harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: memenuhi persyaratan perizinan Lembaga Penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tata cara dan persyaratan perizinan penyelenggaraan penyiaran dengan mengisi formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran I , Lampiran II atau Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini ; dan melampirkan surat pernyataan yang menyatakan bukan merupakan afiliasi yang ke-4 (keempat) dan seterusnya dari Penyelenggara Penyiaran Multipleksing.
  16. Penyelenggara Program Siaran yang melanggar pernyataannya sebagaimana dimaksud, dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  17. Dalam hal jumlah pemohon melebihi jumlah Saluran Siaran yang tersedia pada Penyelenggara Penyiaran Multipleksing , akan dilakukan seleksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  18. Tata cara perizinan Penyelenggara Program Siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tata cara dan persyaratan perizinan penyelenggaraan penyiaran .
  19. Menteri dapat membentuk tim evaluasi untuk melakukan monitoring, evaluasi, dan/atau verifikasi terhadap Izin Penyelenggaran Penyiaran .
  20. Penyelenggara Program Siaran wajib membayar biaya Izin Penyelenggaraan Penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  21. Biaya sewa Saluran Siaran yang dibayarkan oleh Penyelenggara Program Siaran kepada Penyelenggara Penyiaran Multipleksing sudah termasuk biaya hak penggunaan frekuensi sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri yang mengatur tata cara perhitungan tarif sewa saluran siaran pada penyelenggaraan penyiaran multipleksing .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar